Untuk menyewa mobil tanpa supir, penyewa wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A. Selain itu, penyewa harus memberikan informasi mengenai hotel tempat menginap, nomor kamar, nomor telepon, dan mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi WhatsApp. Kami menjamin bahwa informasi pribadi yang diberikan tidak akan digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
Harga sewa mobil tanpa supir sudah termasuk asuransi all-risk. Namun, jika terjadi kerusakan, penyewa bertanggung jawab untuk menanggung biaya perbaikan, dengan batas maksimum USD5.000.
Jika penyewa menggunakan mobil melebihi batas waktu 24 jam per hari, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10% per jam. Untuk penggunaan lebih dari 6 jam, biaya sewa dihitung 1 hari.
Penggunaan mobil tanpa supir hanya diperbolehkan di area Pulau Bali, jika Anda akan menggunakan mobil di luar Pulau Bali, Anda harus menginformasikan sebelum menyewa dan menghubungi admin karena ada biaya tambahan sesuai dengan jenis mobil dan juga ada persyaratan lainnya. Dan jika tanpa seijin kami, akan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000,-.
Harga dengan supir belum termasuk rute luar kota seperti Kintamani, area Bali Timur (Pura Besakih, Pura Lempuyang, Tirta Gangga, Candidasa, Taman Ujung, Amed, Tulamben, dan sekitarnya), area Bali Utara (Puncak Wanagiri, Air Terjun Gitgit, Pantai Lovina, dan sekitarnya), area Bali Barat (Pantai Madewi, Pelabuhan Gilimanuk, Pemuteran, dan sekitarnya).